Nyaris Diamuk Massa, Oknum Pengacara dari Palabuhanratu Digelandang ke Kantor Polisi, Kenapa?

TERDUGA pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur nyaris dihakimi massa. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang oknum pengacara berinisial HRS dilaporkan ke Polres Sukabumi dengan delik aduan pencabulan dan penyebaran konten pornografi. HRS diduga telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak dua kali serta menyebarkan foto-foto berhubungan badan bersama mantan istrinya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Sebelum digelandang ke Mapolres Sukabumi, pelaku nyaris diamuk massa setelah diketahui telah melakukan aksi bejat terhadap anak angkatnya sendiri. Warga mendapat informasi adanya pencabulan tersebut dari mantan istri pelaku berinisial N. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Pelaku ini sempat mau kabur. Pelaku juga nyaris dihakimi warga karena geram dengan ulahnya. Saya berinisiatif membawanya ke kantor polisi untuk menghindari amukan massa,” kata Rudi Rusmiadi, salah seorang warga saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis, 15 Desember 2022.

BACA JUGA   Tak Mampu Menahan Beban Muatan, Jalan Provinsi Ini Berlubang

Aksi pencabulan terjadi saat pelaku meminta korban untuk menemani adiknya yang masih berusia 5 tahun. Rumah pelaku dengan mantan istrinya sangat berdekatan. Korban berhasil dicabuli karena diduga mendapat ancaman dari pelaku.

“Korban berusia 12 tahun atau masih duduk dibangku kelas VI SD. Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban didesak keluarganya untuk menceritakan yang sebenarnya. Pengakuan korban juga didukung dengan hasil visum dari RSUD Palabuhanratu,” tambah Ketua RT setempat, Dede Sopandi.

Dede menerangkan, pascainsiden pencabulan, psikis korban merasa terganggu. Bahkan korban enggan berangkat ke sekolah. Karena itu, korban perlu mendapat trauma healing agar kembali ceria dan mau sekolah.

Add New Playlist