SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kota Sukabumi, Jawa Barat, bakal segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Hal itu terungkap saat digelar Focus Group Discusion (FGD) di aula kantor Bappeda Kota Sukabumi, Senin, 5 Desember 2022.
Hadir pada kegiatan FGD ihwal penyusunan Raperda tentang P4GNPN di antaranya Ketua BNNK Sukabumi, M Retno Daru Dewi, Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, Badan Kesbangpol Kota Sukabumi, serta para undangan lainnya.
Kepala BNNK Sukabumi, M Retno Daru Dewi, mengatakan, regulasi tentang P4GNPN sangat perlu dimiliki Pemkot Sukabumi sebagai upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sehingga slogan Sukabumi Bersinar (bersih narkoba) bisa terwujud.
“P4GNPN ini sebagai acuan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Sukabumi dengan melibatkan stakeholder terkait,” kata Retno, di sela FGD dengan Pemkot Sukabumi.
Menurutnya, penerbitan Perda P4GNPN salah satu indikator bahwa Pemkot Sukabumi sudah mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
“Nanti daerah akan leluasa melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba jika sudah punya regulasinya. Kami (BNNK) ikut membantu dalam penyusunan Raperda P4GNPN,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Fadillah
Editor: Hafiz Nurachman