78 Pasangan Suami Istri dari Kabupaten Sukabumi Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

PASANGAN suami istri sedang mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Masjid Agung Palabuhanratu. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 78 dari 152 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah terpadu di lantai dasar Masjid Agung Palabuhanratu. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi. Sidang isbat salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-152 yang jatuh pada 10 September.

“Sidang isbat ini untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada pasangan suami istri dalam pernikahannya. Secara administrasi hukum, mereka belum diakui negara selama berumah tangga. Isbat nikah ini tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, di Masjid Agung Palabuhanratu, Jumat 9 September 2022.

Ia menyebutkan, dari jumlah 152 pasangan suami istri yang mendaftar, baru 78 pasangan sudah melengkapi dokumen administrasi untuk mengikuti isbat nikah di hari pertama. Sisanya akan dilaksanakan hari berikutnya.

BACA JUGA   PMI asal Kabupaten Sukabumi dan Cianjur jadi Korban TPPO ke Luar Negeri

“Hari ini hanya 78 pasangan yang dijadwalkan mengikuti isbat nikah. Sebagian pasangan belum melengkapi dokumen administrasi sebagai prosedur pelaksanaan isbat nikah terpadu,” terangnya.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan, isbat nikah merupakan bentuk ikhtiar mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi, baik masalah pernikahan maupun kependudukan. Apalagi, isbat nikah untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada pasangan suami istri yang sudah berumah tangga puluhan tahun, namun belum tercatat di administrasi negara.

“Pelayanan isbat nikah momentum pengesahan perkawinan yang dicatat di KUA dan administrasi negara. Isbat nikah dapat memangkas biaya dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Add New Playlist