SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dua pelaku kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial berinisial HD (30) dan DS (20), diringkus tim buser dari Polres Sukabumi, Polsek Cibadak, dan Polsek Caringin, Selasa, 16 Agustus 2022. Keduanya diduga telah membuat resah masyarakat lantaran berkata kasar dan menantang komunitas bermotor saat melakukan siaran langsung melalui Facebook.
Kedua pelaku yang merupakan anggota salah satu komunitas motor itu diciduk di rumahnya masing-masing yakni di Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Caringin. Mereka kemudian digelandang ke Mako Polsek Cibadak untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ujaran kebencian terjadi saat kedua pelaku melakukan siaran langsung di Jalan Suryakencana, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, pada Sabtu, 13 Agustus 2022, sekitar pukul 20.30 WIB. Pada siaran langsung itu, keduanya jumawa menantang komunitas motor lainnya sambil berkata kotor.
Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelakunya. Sebab, ucapan para pelaku sangat provokatif dan membuat resah masyarakat yang sedang menyaksikan siaran langsung tersebut.
“Pelaku melakukan siaran langsung bernada provokotif itu diketahui menggunakan akun Facebook milik DS alias RV. Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Cibadak, AKP Ridwan Ishak, kepada wartawan.
Sejauh ini, penyidik Polsek Cibadak masih mendalami motif kedua pelaku melakukan siaran langsung di media sosial dengan nada provokatif yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.