SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi menegaskan kegiatan pemangkasan dan penebangan pohon yang terdapat di kawasan permukiman ataupun di area jalan raya berstatus kabupaten, provinsi, maupun nasional merupakan kewenangan dinas teknis lain.
Selama ini masyarakat berpandangan pemangkasan dan penebangan pohon bagian dari kewenangan Dinas Perkim. Padahal berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 117 Tahun 2018 tentang Struktur Tugas, Pokok, dan Fungsi Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, memiliki kewenangan hanya mengurusi pemangkasan dan penebangan pohon di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) dan area publik lainnya.
“Memang selama ini masih ada kelompok masyarakat yang berkirim surat ke kita meminta bantuan penebangan pohon di kawasan permukiman maupun jalan raya. Di luar kawasan RTH bukan kewenangan kami, tapi itu tugas dinas lain,” ujar Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo, Jumat (5/3/2021).
Menurut dia, pemangkasan dan penebangan pohon di luar kawasan RTH bisa dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum ataupun Dinas Pemadam Kebakaran. Sebab, kedua instansi itu punya kewenangan melakukan kegiatan pemangkasan dan penebangan pohon di daerah milik jalan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat ataupun pengendara.
“Kedua instansi itu juga didukung peralatan yang memadai. Kita juga punya peralatan, tapi hanya digunakan untuk pemangkasan pohon di area RTH,” terangnya.
Ketidaktahuan masyarakat mengenai kewenangan Dinas Perkim yang melakukan pemangkasan dan penebangan pohon di kawasan permukiman maupun jalan raya sangat beralasan. Pasalnya, Dinas Perkim mempunyai berbagai peralatan untuk mendukung kegiatan tersebut. Sejauh ini, peralatan yang dimiliki Dinas Perkim di antaranya mesin gergaji (simso), mesin rumput, tangga, dan mobil truk sky lift. Semua peralatan itu digunakan untuk pemangkasan ranting-ranting dan daun-daun pohon yang ada di kawasan RTH.