CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Tahapan pencalonan kepala desa di Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi dan Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur mulai ‘digoyang’. Penyebabnya, warga mengendus adanya indikasi kecurangan di Panitia Pilkades tingkat desa.
Di Desa Cikancana misalnya, warga mencium gelagat adanya indikasi intervensi dari pihak kecamatan. Indikasi itu bermula saat mantan Kepala Desa Cikancana, Nanang, mendaftarkan diri mendekati detik-detik penutupan pada 13 Januari 2020.
Namun, berkas persyaratan yang dibawanya dinyatakan Panitia Pilkades kurang komplit. Tapi, tiba-tiba Panitia Pilkades menganulir pernyataannya. Persyaratan Nanang pun dinyatakan memenuhi kualifikasi. Konon, hal itu terjadi setelah Nanang dikabarkan menghadap pihak aparatur Kecamatan Sukaresmi.
(Baca Juga:Â Hari Ini Tahapan Pilkades Masuki Penetapan Nomor Urut Calon Kades)
Alhasil, balon kades yang semula hanya 5 orang, bertambah menjadi 6 orang. Secara otomatis, semua bakal calon kepala desa harus mengikuti tes akademik yang dilaksanakan di Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Minggu (19/1/2020).
“Hasil tes akademik mantan kades yang pencalonannya diduga bermasalah dan bernilai rendah, lolos menjadi calon. Ia menyingkirkan satu balon kades lainnya bernama Hasan,” jelas Nanan (50), warga Desa Cikancana, Rabu (22/1/2020).
(Baca Juga:Â Ratusan Balon Kades di Cianjur Bakal Ikut Tes Akademik di Universitas Suryakencana)
Para pendukung balon kades, Hasan, pun bereaksi. Mereka mempertanyakan integritas Panitia Pilkades terhadap kondisi yang terjadi. Namun Panitia Pilkades berkelit sehingga tak ada jawaban dan solusi dari permasalahan tersebut.