Buron Hampir 5 Tahun, Penculik Anak di Bawah Umur Diringkus Anggota Polsek Naringgul

PELAKU pembawa lari perempuan di bawah umur diciduk anggota Polsek Naringgul di tempat persembunyiannya sejak dinyatakan buron. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Polsek Naringgul berhasil meringkus SF (57) terduga pelaku penculik SA (15), gadis di bawah umur. Pelaku buron sejak 2016 atau saat korbannya masih berusia 11 tahun yang kala itu duduk di bangku kelas 2 SD.

“Tersangka kami tangkap pada 23 Januari 2020,” terang Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi, kepada wartawan, Minggu (26/1/2020).

Polisi cukup kesulitan mencari jejak tersangka. Hal itu karena tersangka selalu berpindah tempat.

“Awal tahun kami mendapat informasi tersangka pulang bersama korbannya yang saat ini hamil 9 bulan,” jelas dia.

(Baca Juga: Jojon Diringkus Polsek Naringgul karena Diduga Mencabuli Adik Iparnya)

Tersangka diketahui berada di Desa Wangunjaya. Kesempatan itu dimanfaatkan polisi untuk meringkus tersangka.

BACA JUGA   Mahasiswa Tuntut DLH Kabupaten Sukabumi Tegas Terhadap Perusahaan yang Mencemari Lingkungan

“Proses penangkapannya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Naringgul,” ujarnya.

(Baca Juga: Komplotan Spesialis Pencurian Baterai Tower BTS Antardaerah Diringkus Anggota Polsek Naringgul)

Berdasarkan informasi, saat kejadian pada 2016 lalu, SF menelpon orang tua korban. Ia meminta bantuan korban memijat tubuhnya. Soalnya korban yang masih belia itu dikenal bisa memijat.

Namun pascameminta bantuan, korban tidak pernah pulang. Kedua orang tuanya pun melaporkan kepada kepolisian.

Tersangka SF dijerat Pasal 332 ayat (1) (2) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun paling lama 9 tahun.

“Saat ini korban yang didampingi oleh orang tuanya masih kita periksa untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Reporter:  Ruslan Ependi
Editor:  Bardal

BACA JUGA   Dukung Penambangan PT TSS, Warga AMWD Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi

Related Posts

Add New Playlist