CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – KR alias Jojon (29) diringkus anggota Polsek Naringgul Polres Cianjur. Lelaki tersebut diduga berbuat tak senonoh terhadap adik iparnya sendiri yang notabebe masih di bawah umur.
“Tersangka sudah kami tangkap. Kasusnya sedang kami dalami. Sekarang masih mengorek keterangan dari saksi korban,” ujar Kapolsek Naringgul AKP Sumardi kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga:Â Diduga Kelebihan Muatan, Truk Pengangkut Material Bangunan Terguling
Tersangka diduga mencabuli adik iparnya dengan modus membujuk rayu dan menakut-nakuti korban.
“Saat ini tersangka dalam penyidikan anggota kami,” ucapnya.
Baca Juga:Â Dua Pelajar MTs Jadi Korban Tabrak Lari, Satu Orang Tewas, Satu Orang Luka Parah
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto 76 huruf D UU RI Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nompr 23/2012 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kontributor:Â Ruslan Ependi
Editor:Â Sulaeman