Sementara Todotua Pasaribu mengatakan dalam sebuah negara demokrasi tidak boleh ada satu lembaga yang tidak dilakukan pengawasan. Negara harus benar-benar hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kerangka penegakan hukum.
“KPK ini kan sebenarnya adalah lembaga hukum yang sangat fenomenal. Selama ini KPK memiliki banyak fungsi yang superbody. Popularitas KPK cukup tinggi dibanding lembaga hukum lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Aktivis asal Universitas Trisakti ini menilai keputusan melakukan revisi adalah satu langkah di mana negara telah hadir untuk memberikan kepastian hukum. Salah satunya pembentukan Dewan Pengawas KPK dengan beberapa tupoksi, termasuk beberapa figur yang akan mengisinya.
“Selama ini ketidakpastian orang diindikasikan bersalah harus diberi rasa keadilan. Banyak kasus di KPK yang sifatnya masih ngambang. Dewan Pengawas dibentuk untuk menyempurnakan kegiatan tindakan penanganan korupsi di KPK,” tandasnya.
Kontributor: Adji Suansa
Editor: Hafiz Nurachman