Komposisi Dewan Pengawas KPK Orang-orang Terpilih

Ali Mochtar Ngabalin. Foto: Ist

“Dewan Pengawas ini memang dibutuhkan dalam mengawal revisi UU KPK agar ke depan menjadi lebih baik, lebih transparan, dan lebih diperkuat secara struktur, serta tidak masuk dalam perdebatan politik,” ujarnya.

Mantan anggota DPR RI ini mengusulkan ke depan Dewan Pengawas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kinerja KPK. Secara eksternal, koordinasi kerjanya dengan kejaksaan maupun kepolisian. Secara internal, Dewan Pengawas harus melakukan sinkronisasi kewenangan antarunit kerja sehingga tidak tumpang tindih dan kemudian terjadi like and dislike.

“Saya yakin keberadaan Dewan Pengawas bisa menjawab kecemasan publik terhadap revisi UU KPK ini lambat laun akan hilang,” tegasnya.

Pengamat Hukum UIN Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab, sepakat dengan pengaturan Dewan Pengawas dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hanya saja, dia tidak sepakat jika Dewan Pengawas menjadi lembaga non-struktural dari KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (2) draf revisi UU KPK.

BACA JUGA   Simposium Geopark Dimanfaatkan Pemkab Sukabumi Lebih Mengenalkan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu

“Dewan Pengawas itu bagian dari struktur kelembagaan KPK. Dia menyatu. Kalau non-struktural jadi second opinion. Fungsi-fungsinya itu kan besar. Dewan Pengawas menyidangkan pimpinan yang melanggar etik. Mestinya bagian integral KPK,” kata dia.

(Baca Juga: KPK Ikut Pelototi Pencegahan Potensi Kebocoran Pajak Daerah di Kota Sukabumi)

Menurut Syamsuddin, ketika Dewan Pengawas hanya menjadi lembaga non-struktural, maka hasil pengawasannya tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Hasil pengawasannya, kata dia, hanya sebatas usulan atau masukkan yang bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pimpinan maupun pegawai KPK.

Related Posts

Add New Playlist