SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif akhirnya disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi. Pengesahannya dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD, Rabu (31/7/2019).
“Keputusan sudah disepakati antara DPRD dan Bupati Sukabumi serta perangkat daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, di sela memimpin rapat paripurna.
Kelima Raperda itu yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, serta Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Laboratorium Lingkungan.
Disahkannya Raperda menjadi Perda itu secara otomatis keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tersebut resmi dibubarkan.
“Kami minta eksekutif segera memasukan Perda definitif ini ke lembaran daerah agar bisa dilaksanakan dan digunakan efektif setelah mendapat persetujuan DPRD,” kata Agus.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja menuntaskan pembahasan hingga pengesahan Raperda menjadi Perda atas persetujuan bersama.
“Dengan disahkannya lima Raperda itu, maka perangkat daerah Pemkab Sukabumi akan segera menjalankan payung hukum ini sebagai acuan melaksanakan tugasnya. Karena tanpa payung hukum, kita tidak bisa bekerja,” tandasnya.
Usai penyampaian pendapatan akhir Bupati Sukabumi terhadap lima Raperda, dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan eksekutif. (adv)