Buruh Protes Penetapan UMK 2020 Sifatnya Surat Edaran Bukan Surat Keputusan Gubernur

KEGIATAN audiensi serikat buruh dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai UMK 2020, Jumat (29/11/2019). Foto: Magnet Indonesia/H Asep

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat secara serentak beberapa waktu lalu. Namun penetapan UMK itu mendapat reaksi dari serikat buruh di Kabupaten Sukabumi. Mereka memprotes penetapan UMK yang sifatnya hanya surat edaran, mestinya Surat Keputusan Gubernur.

“Surat edaran terbit alasannya untuk menjaga investasi. Ini terjadi karena diduga ada kongkalikong antara Apindo dengan Pemprov Jabar supaya UMK 2020 tidak naik,” tegas Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, saat audiensi buruh dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Jumat (29/11/2019).

Pada kesempatan itu hadir juga Koordinator Komisi IV M Sodikin, Ketua Komisi IV Hera Iskandar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman, serta sejumlah jajaran pengurus serikat buruh di Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA   Bahas Investasi Air Minum, Kemen-PUPR dan Bank Dunia Bertemu dengan Bupati Sukabumi

(Baca Juga: Ratusan Buruh PT LSG Belum Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)

Bahkan, kata Budi, serikat buruh diarahkan untuk membuat kesepakatan dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, bahwa kenaikan UMK mengacu pada rekomendasi dari bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

“Kami mengendus ada upaya penggiringan ke arah sana. Tapi kami tak akan mengikuti arahan Disnakertrans Jabar. Kami tetap meminta Gubernur Jabar mencabut surat edaran dan menetapkan UMK 2020. Apabila surat edaran tidak dicabut, maka buruh di Kabupaten Sukabumi akan melakukan mogok massal,” ungkapnya.

Related Posts

Add New Playlist