Pabrik Tripleks di Mande Cianjur Diduga Tak Berizin?

PABRIK tripleks di Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur diduga tak mengantongi izin. Foto: Magnet Indonesia/Ricky Susan

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Operasional pabrik tripleks di Jalan Aria Wiratanudatar, Kampung Cibolang RT 06/02, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, diduga belum mengantongi izin. Penyebabnya, pabrik bernama PT Sama Altanmiah Indonesia tersebut belum terdata pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur.

“Iya, belum ada izinnya. Belum terdata pada kami,” kata Kepala Seksi Laporan dan Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Anjani, Senin (8/4/2019).

Anjani tak memungkiri, pihak PT Sama Altanmiah Indonesia pernah datang untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lainnya. Namun saat itu batal karena dinilai pihak perusahaan biayanya terlalu mahal.

“Kalau biaya pengurusan IMB dan lainnya sudah diatur dalam perda. Hitungannya mengukur luas tanah dan kapasitas bangunan,” jelasnya.

BACA JUGA   Warga Cianjur Kecewa Stok Blangko KTP Elektronik Kosong

Anjani mengaku akan segera turun ke lapangan mengecek aktivitas di pabrik tripleks tersebut. Jika memang nanti hasil di lapangan terbukti perusahaan itu tak mengantongi izin, maka DPMPTSP akan merekomendasikan penyegelan aktivitas di pabrik tersebut ke Satpol PP.

Perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, mengatakan belum menerima surat izin operasional dari pihak perusahaan. Karena itu, desa tak mengeluarkan rekomendasi izin.

“Setahu kami pabrik tersebut belum beroperasi, masih melakukan pembangunan,” kata dia.

Belum lama ini, kata dia, ada kiriman surat dari Dinas Lingkungan Hidup menyangkut pembahasan UKL/UPL PT Sama Altanmiah Indonesia. Namun, pihak Desa Jamali tidak mengetahui tindak lanjutnya karena hanya sebatas diundang.

BACA JUGA   Geger! Sesosok Jasad Sudah Tak Bernyawa Ditemukan di Teras Rumah Warga

Add New Playlist