Polemik TKA Kantongi KTP Elektronik di Cianjur

Ilustrasi TKA dan KTP elektronik/foto kolase

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Warga negara asing asal China kedapatan mengantongi KTP elektronik. Diduga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang KTP itu terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Saat ini temuan itu jadi polemik. Sebab, meskipun dalam data itu menggunakan NIK KTP warga asing, namun identitas dan alamat tercatat atas nama Bahar warga Gang Arrohim, Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.

“Berbicara tentang WNA yang memiliki KTP itu sah menurut Undang-Undang. Tentu saja terlebih dahulu harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap),” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, M Sidiq Elfatah, kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Ia mengatakan perbedaan itu terdapat dalam NIK. “Kalau alamat tempat tinggal sama. Hanya beda kewarganegaraannya saja,” tegasnya.

BACA JUGA   Demokrat Cianjur Mulai Ancang-ancang Jelang Pilkada 2020

Berdasarkan data dari Disdukcapil Kabupaten Cianjur terdapat 17 WNA yang memiliki KTP elektronik. Mereka di antaranya berasal dari Saudi Arabia, Filipina, India, Afghanistan dan Bangladesh.

“Tidak hanya dari China saja WNA yang memiliki KTP elektronik, tetapi juga dari negara lain. Jumlahnya sekitar 17 orang. Semuanya sesuai aturan perundang-undangan,” kata Sidiq.

Reporter:   Mokh Ikhsan
Editor:   Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist