Musrenbang RPJPD 2025-2045, Sektor Pertanian dan Pariwisata Masih Jadi Andalan Kabupaten Sukabumi

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami didampingi Ketua DPRD Yudha Sukmagara memperlihatkan berita acara hasil Musrenbang RPJPD 2025-2045. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 sudah dibahas Pemerintah Kabupaten Sukabumi. RPJPD sendiri berpedoman pada potensi dasar SDA, SDM, dan capaian pembangunan di Kabupaten Sukabumi sebelumnya. Termasuk mengacu pada RPJPN untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kegiatan Musrenbang RPJPD dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, para kepala perangkat daerah, serta sejumlah stakeholder.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan Musrembang RPJPD salah satu sarana penajaman, penyelarasan, dan kesepakatan terhadap visi misi serta arah kebijakan pokok daerah untuk agenda 20 tahun ke depan. Sehingga musrenbang perlu melibatkan berbagai lintas sektoral.

BACA JUGA   6 Bulan Terakhir, Kasus Narkoba Paling Menonjol di Kabupaten Sukabumi

“Penyusunan dokumen RPJPD dipengaruhi faktor internal dan eksternal. Seperti tantangan kondisi perekonomian global, nasional, hingga isu strategis pembangunan daerah,” kata Marwan di sela pembukaan Musrenbang RPJPD 2025-2045, di Grand Sulanjana, Senin, 29 April 2024.

Dijelaskan Marwan, Kabupaten Sukabumi memiliki SDA yang luar biasa. Di sisi perekonomian masih mengandalkan sektor pertanian dan pariwisata. Apalagi, Kabupaten Sukabumi memiliki bonus demografi yang cukup sempurna. Namun demikian, keberhasilan pembangunan harus diawali dengan perencanaan yang baik dan berkualitas.

“Ide dan gagasan kreatif semua pihak sangat diperlukan untuk dimasukkan dalam rumusan penyusunan RPJPD sehingga pembangunan ke depan berjalan baik sesuai rel. Pasca-musrenbang ini akan ada penyusunan akhir dan konsultasi publik sebelum menjadi sebuah Perda,” ungkapnya.

BACA JUGA   Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Libatkan 23 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi

Related Posts

Add New Playlist