Perusahaan Pengolah Kapur Nyerah Jika Harus Beli Alat Penyaringan Asap

KANTOR Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Dok Foto

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah pemilik pabrik pengolahan kapur, khususnya di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, tak sanggup membeli alat penyaringan asap. Harganya yang mencapai Rp100 juta dinilai mereka terlalu mahal. Padahal di sisi lain pengolahan kapur yang menggunakan ban bekas mencemari lingkungan sekitar.

“Katanya harga alat penyaringan terlalu mahal,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina, Selasa (29/1/2019).

Hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH, kata Dedah, lingkungan di sekitar pabrik sudah tercemar akibat penggunaan ban bekas. Jika perusahaan tak sanggup membeli alatnya, Dedah menyarankan agar perusahaan menggunakan kayu bakar.

“Tapi sekarang kayu bakar terbatas,” ujarnya.

Dedah mengaku DLH Kabupaten Sukabumi kerap mengimbau ke semua perusahaan pengolahan pabrik kapur agar meminimalkan polusi udara. Upaya itu intensif dilakukan dengan cara memberikan imbauan dan sosialisasi ke seluruh pengelola pabrik kapur di Desa Padabenghar.

BACA JUGA   Masuk Fase New Normal, Kawasan TNGHS Rencananya Akan Dibuka Kembali untuk Umum

“Termasuk juga pelatihan supaya bisa menekan pencemaran udara yang ditimbulkan dari bahan bakar ban bekas,” kata dia.

Pelatihan, ungkap Dedah, bertujuan mendorong semua pengelola pabrik kapur dapat menggunakan teknologi ramah lingkungan agar bisa menyaring asap dari bahan bakar yang dikeluarkan. Sejauh ini, kata Dedah, Desa Padabeunghar paling banyak berdiri pabrik pengolahan kapur.

“Kita sudah sampaikan, semua perusahaan supaya menggunakan teknologi penyaringan asap yang dhasilkan dari pembakaran kapur. Perusahaan juga dilarang menggunakan bahan bakar ban bekas karena polusi udaranya sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,” tegasnya.

Add New Playlist