Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Sukabumi Capai 98 Persen

Ilustrasi. Foto: Istimewa/Net

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pendapatan pajak daerah Kabupaten Sukabumi menjelang akhir tahun sudah mencapai 98 persen. Jika dinominalkan besaran realisasi pendapatannya mencapai Rp217.782.000.000 miliar.

Terdapat 11 jenis pajak daerah yang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yakni pajak tempat hiburan, hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan umum, mineral bukan logam dan bantuan, air bawah tanah (sanitasi), walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami (Badan Pendapatan Daerah) tidak ditekan soal target pajak per tahun sebab pendapatan itu tergantung masyarakat atau wajib pajak (WP) yang mengajukan permohonan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Sekretaris Bapenda Kabupaten Sukabumi, Ardiana, Selasa (11/12/2018).

BACA JUGA   Janda Lansia Semringah Rutilahunya Selesai Diperbaiki

Progres realisasi pendapatan yang didapat dari pajak daerah tahun ini berjalan cukup signifikan. Kondisi itu dipengaruhi menggeliatnya perekonomian di Kabupaten Sukabumi. Satu di antaranya banyak investor yang menanamkan modalnya di bidang tanah untuk usaha, sehingga pajak BPHTB-nya berkontribusi terhadap pendapatan.

“PBB dan BPHTB adalah dua jenis pajak yang menjadi andalan Pemkab Sukabumi,” kata dia.

Pendapatan dari sektor PBB tergantung tingkat kesadaran masyarakat. Karena itu, kata Ardiana, Bapenda terus meningkatkan pelayanan sebagai upaya menarik kepercayaan dan kesadaran masyarakat membayar PBB.

“Selama ini ada anggapan bahwa pajak adalah beban. Kami tentu ingin menghapus stigma itu menjadi sebuah kewajiban karena output pajak untuk membiayai berbagai pembangunan infrastruktur di daerah seperti perbaikan sarana pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya,” bebernya.

BACA JUGA   DP3A Kabupaten Sukabumi Tangani Anak SD Korban Dugaan Pencabulan

Related Posts

Add New Playlist