Kabupaten Sukabumi Dukung Pemerintah Menuju Indonesia Bebas Sampah 2025

RAPAT koordinasi penyusunan Jakstrada dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah, di aula Kantor DLH Kabupaten Sukabumi. Magnet Indonesia/Bubun Paksi JD

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah pusat menargetkan 2025 Indonesia Bebas Sampah. Untuk mewujudkannya perlu dukungan seluruh pemerintah daerah di tiap tingkatan, baik kota/kabupaten maupun provinsi.

Di Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menguatkan komitmen pengurangan dan penanganan timbunan sampah nasional pada 2018 hingga 2025 mendatang.

“Hari ini kami menggelar rapat koordinasi penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada). Rapat melibatkan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Kebersihan (Perkimsih), Bina Sarana Lingkungan Setda, Bappeda, dan Bagian Hukum,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Rasyad Muhara di sela-sela rapat Jakstrada dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah, di aula Kantor DLH, Kamis (5/7/2018).

BACA JUGA   Satgas Covid-19 Bagikan Ribuan Masker kepada Pengunjung Pasar Semimodern dan Alun-alun Palabuhanratu

Penyusunan itu, kata Rasyad, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 10/2018 tentang Pedoman Penyusunan Jakstrasda. Target nasional untuk pengurangan timbunan sampah mencapai 70 persen.

“Sesuai dengan itu, daerah diharuskan mengurangi 30 persen timbunan sampah dalam rentang waktu 2018 hingga 2025,” jelasnya.

Tahun ini, lanjutnya, target pengurangan timbunan sampah sekitar 18 persen dan penanganan di angka 73 persen. Setiap tahun targetnya ditingkatkan 2 persen.

“Sejauh ini program yang sudah kami jalankan yaitu daur ulang sampah, pemilahan jenis sampah, pengumpulan sampah, dan pembatasan timbunan sampah,” bebernya.

Bahkan, mulai tahun depan DLH akan mulai membatasi timbunan sampah plastik dan kertas yang dihasilkan dari kemasan makanan dan minuman saat rapat.

BACA JUGA   Diatur dalam UU, Beli Rokok Ilegal dapat Dijerat Sanksi Pidana dan Denda

Related Posts

Add New Playlist