Diatur dalam UU, Beli Rokok Ilegal dapat Dijerat Sanksi Pidana dan Denda

SATPOL PP Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai masif melakukan sosialisasi BKCHT ilegal kepada masyarakat. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, R Uang Burhanudin, menilai peredaran rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) ilegal bisa merugikan negara. Pasalnya, penerimaan negara dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) akan berkurang jika rokok ilegal marak beredar.

“Kami bersama Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sehingga penerimaan negara dari cukai rokok tidak mengalami penurunan dan target bisa tercapai,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, R Uang Burhanudin, di sela membuka sosialisasi BKCHT ilegal di Spark Waterpark Kecamatan Nagrak, Selasa, 18 Juli 2023.

Dia mengatakan, upaya pencegahan peredaran rokok palsu yang sudah dilakukan Satpol PP di antaranya memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar tidak membeli BKCHT ilegal. Termasuk mengingatkan kepada para pedagang kelontongan supaya tidak menerima rokok ilegal dari pemasok atau distributor.

BACA JUGA   Ribuan Peserta Ikut Camp Religi Nasional Mujahid Brigade Masjid di Pusbangdai Cikembang

“Saya kira melalui sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal yang sering dilaksanakan Satpol PP ini bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal,” imbuhnya.

Ditegaskan dia, Satpol PP bersama Bea Cukai tidak segan-segan akan melakukan penindakan jika distributor maupun toko-toko besar kedapatan mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi. Apalagi, peredaran rokok ilegal dengan skala besar bisa diproses secara hukum.

“Distributor dan toko yang menjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penindakan rokok ilegal itu kewenangannya ada di Bea Cukai,” terangnya.

Add New Playlist