SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kuasa hukum PT Zhong Min Hydro Indonesia sebagai pihak penggugat menghadirkan lima orang saksi pada persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/11/2019).
Perkara tersebut merupakan buntut perseteruan antara PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan PT Kemilau Rejeki yang mempersoalkan lahan seluas 6 hektare di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten.
PT Zhong Min Hydro Indonesia menggugat mantan Kepala Desa Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) sebagai tergugat I dan PT Kemilau Rejeki tergugat II. Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi.
Pada sidang diketuai Mateus Sukusno Aji dan beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus itu tergugat I yang sudah divonis 7 bulan kurungan penjara dan turut tergugat BPN Kabupaten Sukabumi tak tampak hadir.
Lima orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat, Ari Apriyanto dan Ardi Antoni, yakni Ketua BPD Mekarsari Opik Hidayat, Ketua Karang Taruna Akbar, tokoh masyarakat Solihin, dan dua warga lainnya yakni Aas dan Budi.
(Baca Juga:Â Bareskrim Pasang Garis Polisi di Lokasi Proyek PTLMh PT Zhong Min Hydro Indonesia)
Menurut Ardi, dalam sidang pembuktian ini turut diserahkan 40 berkas dokumen. Total bukti berupa surat mencapai 50 berkas. Dia mengakui terkait prosedural administrasi yang diributkan oleh tergugat II adalah formalnya.
“Tanah itu memang tanah negara yang belum tertib adminsitrasi dan berada di pelosok. Kami sangat puas dengan kelima saksi yang menyatakan bahwa lahan itu tanah negara,” ungkapnya.