SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kini memiliki program kemudahan pelayanan membayar pajak kendaraan tahunan bagi masyarakat. Satu di antaranya kemudahan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda.
Kebijakan Gubernur Jabar itu telah dilaksanakan oleh seluruh UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) yang terdapat di Kabupaten Sukabumi. Guna memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan membayar pajak kendaraan, Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Wakil Bupati Andreas, monitoring pelayanan di Samsat Cibadak, Jumat, 17 April 2026.
“Sekarang pelayanan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lebih mudah dan cepat. Tanpa KTP pemilik pertama dan cukup membawa STNK, masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran pajak. Ini sudah berlaku efektif di Samsat Cibadak dan Palabuhanratu sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar,” ujar Bupati Sukabumi, Asep Japar.
Kemudahan proses perpanjangan STNK berdasarkan Surat Edaran Gubernur tersebut diapresiasi Bupati Sukabumi. Menurutnya, kebijakan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor dapat membantu masyarakat. Terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses dengan pemilik kendaraan pertama.
“Kebijakan Gubernur Jabar sangat membantu masyarakat dalam hal pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Semoga kemudahan pelayanan ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan,” ungkapnya.












