SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas tiga Raperda prakarsa legislatif, Senin, 13 Januari 2025. Ketiga Raperda itu antara lain Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Turut hadir pada rapat paripurna DPRD yakni Bupati Sukabumi Marwan Hamami, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya. Para pejabat teras di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali setelah Kabupaten Banyuwangi itu hanya mendengarkan nota penjelasan yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD.
Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan, Raperda Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air dimaksudkan menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong peran aktif masyarakat untuk perlindungan.
“Ruang lingkup dan materi muatan Raperda ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kita patut melindungi kebudayaan daerah melalui pengaturan yang jelas dan terarah,” terangnya.
Menurut Bayu, di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan. Karena itu, perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan.