SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang lelaki berinisial AM (45), yang berprofesi sebagai pengacara dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pasalnya, pelaku diduga telah menembak MF (35) hingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Pemilik kedai warung kopi di Jalan Veteran I, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, itu ditembak pelaku di bagian punggung sebelah kanan. Insiden penembakan terjadi pada Minggu, 15 September 2024. Namun, pelaku dibekuk polisi dua hari pascakejadian atau Selasa, 17 September 2024.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan, sebelum terjadi penembakan, pelaku mengajak korban untuk berbincang di dalam mobil sambil menenggak minuman beralkohol. Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan jenis revolver tepat di punggung korban.
“Satu peluru berasal dari senjata api milik pelaku ditembakan lalu mengenai tubuh korban dan bersarang di punggung sebelah kanan,” kata Rita, kepada wartawan, Jumat, 20 September 2024.
Rita menyebutkan, senjata api rakitan yang berisi lima peluru tajam berkaliber 32 sentimeter itu telah dikuasai pelaku lebih kurang satu tahun. Senjata tersebut didapat dari almarhum saudaranya yang juga sebagai anggota ormas di wilayah Bandung.
“Pengakuan pelaku menguasai senjata api yang tidak memiliki izin itu hanya untuk jaga diri saja,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan, pelaku berniat menjual senjata api dan ditawarkan kepada korban dalam keadaan keduanya sedang mabuk. Kemudian pelaku memperlihatkan senjata api lalu ditodongkan ke tubuh korban.
“Pelaku dengan korban tidak punya masalah pribadi ataupun dendam. AM ditangkap di rumahnya saat hendak melarikan diri,” terangnya.
Pascapenangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden penembakan. Barang bukti itu di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, satu unit mobil, serta satu potong kemeja hitam dan sweater berwarna hitam.
“Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dipidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal Salim
Editor: Afillah Akbar