SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 109.394 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Sukabumi tercatat sebagai penerima bantuan sembako tunai 2022 dari Kementerian Sosial. Setiap KPM akan menerima sebesar Rp200.000/bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami secara simbolis meluncurkan bantuan sembako tunai tahap pertama di Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Rabu (23/2/2022).
“Bantuan ini wajib dibelikan sembako oleh para penerima manfaat. Ini salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Terutama dalam pemenuhan kebutuhan sembako masyarakat,” kata Marwan di sela peluncuran bantuan sembako tunai.
Ia meminta pendistribusian bantuan bisa secepatnya dilakukan. Sehingga, beban penerima manfaat dalam pemenuhan kebutuhan sembako bisa berkurang.
“Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui Kantor Pos, komunitas, dan door to door,” terangnya.
Kepala Kantor Pos Cabang Sukabumi Yosia Sapto Adi Wibowo mengatakan, para penerima manfaat harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli. Nanti juga akan ada verifikasi data dan foto rumah penerima manfaat.
“KPM harus datang sendiri. Kalau tidak bisa hadir, bisa diwakilkan oleh suami/istri dan anak asalkan dalam satu KK,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: Diky
Editor: Rian Munajat