Peringati May Day, FSB KIKES KSBSI Berunjuk Rasa ke Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi

BURUH tergabung dalam FSB KIKES KSBSI berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi bersamaan memperingati May Day. Foto: Magnet Indonesia/Asdut

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ratusan tenang kerja tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Kabupaten Sukabumi memperingati Hari Buruh Internasional atau biasa disebut May Day, Rabu, 1 Mei 2024. Momen May Day dimanfaatkan mereka untuk menyampaikan tuntutan kepada wakil rakyat dikemas melalui aksi unjuk rasa.

Kedatangan mereka ke gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan aspirasi yang menyangkut isu ketenagakerjaan. Seperti dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pencari kerja, pengupahan yang melibatkan tripartit, menolak upah murah, serta permintaan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021.

Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriyatna, mengatakan May Day momen tepat bagi kaum buruh untuk menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan. Sebab, jika buruh tidak bergerak seakan dunia ketenagakerjaan dianggap baik-baik saja.

BACA JUGA   Usai Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Marwan-Iyos akan Realisasikan Visi Misi

“Pemerintah harus proaktif terhadap buruh. Karena masih banyak perusahaan yang memperkerjakan buruh tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” kata Nendar saat beraudiensi di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Nendar menyoroti aturan pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai telah mengebiri hak-hak buruh. Pasalnya, pensiunan buruh yang belum genap berusia 56 tahun tidak bisa mengambil dana JHT. Dengan begitu, pemerintah perlu mengkaji ulang batas usia pengambilan JHT. Sebab, buruh bukan pekerja formal melainkan informal.

Add New Playlist