SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang melibatkan tiga orang mantan pengelola Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (PD ATE) Kabupaten Sukabumi berinisial RB, CM, dan AK, dinyatakan sudah lengkap atau P21. Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah melimpahkan berkas perkara berikut tiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menjelaskan, ketiga orang mantan pengelola perusahaan daerah ini diduga telah melakukan korupsi dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Sukabumi senilai Rp1,3 miliar. Penyertaan modal tersebut disalurkan kepada PD ATE secara bertahap berdasarkan proposal dan unit usaha yang diajukan para tersangka. Pada Maret 2015, pemerintah daerah menyalurkan dana sebesar Rp500 juta untuk modal usaha produksi aspal curah kemasan drum. Kemudian pada November 2015, pemerintah daerah kembali mengeluarkan dana sebesar Rp800 juta diperuntukkan sebagai suplayer pasir besi.
“Penyertaan modal pemerintah daerah ini ditransfer langsung ke rekening PD ATE melalui Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palabuhanratu. Tetapi penggunaan dananya tidak sesuai dengan isi proposal. Hasil penyidikan terungkap bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan lainnya,” kata Kapolres, saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Sukabumi, Kamis, 1 Februari 2024.
Dia mengatakan, para tersangka sudah dimintai keterangan oleh penyidik secara maraton untuk melengkapi berkas tahap dua atau P21. Penanganan dan penyidikan perkara dugaan tipidkor di PD ATE ini sudah dimulai sejak ada laporan polisi pada 26 April 2017 lalu.