SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pihak ahli waris dan cucu Nyi Eni Binti Edi (almarhumah) pemilik beberapa bidang tanah darat di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lebih kurang seluas 442 hektare, akan terus mempertahankan haknya hingga bisa kembali menguasai seluruh objek tanah peninggalan almarhumah.
Objek tanah hak milik adat perolehan tahun 1938 yang dijadikan kawasan kebun karet dan sereh wangi tersebut terdapat di Blok Marinjung, Blok Batu Datar, dan Blok Pasir Ipis, Desa Karangpapak. Akan tetapi pada 1938 di masa pemerintahan Hindia Belanda, objek tanah yang dibeli Nyi Eni itu masih berada di wilayah administrasi Desa Cimaja, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan Pemerintah Desa Karangpapak baru dibentuk tahun 1980 hasil pemekaran dari Desa Cimaja yang sekarang masuk ke wilayah Kecamatan Cikakak.
Cucu Nyi Eni Binti Edi selaku kuasa ahli waris, Berly Lesmana, menerangkan, beberapa bidang tanah seluas 442 hektare yang dibeli oleh neneknya dituangkan dalam surat berharga berbentuk segel tahun 1948 sebanyak tujuh lembar. Surat segel pembelian ditandatangani pemilik tanah sebagai penjual, Kepala Desa Cimaja, Camat Cisolok, dan para saksi.
“Jadi, peralihan hak atas tanah dari pemilik kepada ibu Eni telah memenuhi ketentuan hukum perdata dan dijamin kepastian hukumnya. Artinya, surat segel itu tidak ada kedaluarsanya. Bahkan sejak segel dibuat hingga saat ini, tidak ada satupun pihak penjual menggugat kembali kepemilikan tanah nenek saya,” ujar Berly saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu, 18 November 2023.