Sosialisasi Identifikasi Rokok Pita Cukai Ilegal Intensif Dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sukabumi

PETUGAS KPPBC TMP A Bogor menunjukkan kemasan rokok ilegal kepada pelaku usaha dan masyarakat Kecamatan Cibitung. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pelaku usaha, masyarakat, perangkat desa, serta perangkat Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengikuti sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal. Mereka diberi pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang marak beredar di pasar gelap.

Kegiatan sosialisasi rokok palsu yang diinisiasi Satpol PP Kabupaten Sukabumi itu mengundang narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor. Sosialisasi digelar di Pondok Mutiara, Kecamatan Surade, Kamis, 31 Agustus 2023.

Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor, Nurbaeti Hijriyanti, menerangkan, peredaran rokok ilegal jenis SKM dan SKT tidak bisa ditolerir karena merugikan negara dari sisi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Petugas Bea dan Cukai kerap melakukan penindakan terhadap distributor rokok palsu salah satu upaya menekan penerimaan negara dari cukai tidak berkurang.

BACA JUGA   Kabiro P2S Pemprov Jabar Jabat Sekda Ad Interim Kabupaten Sukabumi Gantikan Zainul

“Kabupaten Sukabumi yang memiliki wilayah cukup luas jadi sasaran empuk bagi distributor rokok palsu. Kami meminta masyarakat jangan membeli rokok ilegal, walaupun harganya murah dan terjangkau,” ujar Nurbaeti, di sela sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal.

Dia menegaskan, penjual rokok ilegal di toko maupun warung kecil juga bisa dikenai sanksi pidana dan denda sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Karena itu pelaku usaha dan masyarakat jangan main-main dengan barang rokok ilegal.

“Apabila sengaja menjual dan mengedarkan rokok palsu, maka bisa berhadapan dengan hukum. Tentunya kami bersama Satpol PP akan menindaklanjuti peredaran gelap rokok dimaksud,” ungkapnya.

Add New Playlist