“Kami akan percepat pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Payung hukum ini sebagai acuan penarikan pajak dan retribusi daerah agar PAD kita selalu mencapai target,” jelas Hera.
Menurut dia, terbitnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memberikan kesejahteraan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Termasuk dapat memperkuat local taxing power sehingga kemampuan fiskal daerah melalui PAD dapat ditingkatkan.
“Penyesuaian pajak dan retribusi daerah ini nantinya akan memberikan solusi terhadap struktur belanja daerah yang belum memuaskan,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: Asep Batin
Editor: Rian Munajat