Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi Ekspose Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

RAKER Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda ekspose Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) III dengan agenda ekspose terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raker Pansus mengundang mitra kerja di antaranya tim penyusun naskah akademis dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Bapenda, Disbudpora, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Disdagin, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, Disnakertrans, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menerangkan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

BACA JUGA   DPRD Minta Pemkab Sukabumi Terbuka Soal Recofusing Anggaran Pokir

“Raperda ini begitu penting dan strategis sehingga perlu segera disahkan menjadi Perda definitif. Apalagi, Pemkab Sukabumi punya wacana awal tahun 2023 Perda ini sudah mulai diberlakukan,” kata Hera di sela memimpin rapat kerja Pansus III di Spark Forest Adventrure, Kecamatan Nagrak, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dia mengatakan, ekspose Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tindak lanjut hasil rapat paripurna pada Senin, 7 Agustus 2023. Hal itu juga merujuk pada rapat internal yang telah menyusun agenda dan jadwal kerja, salah satunya ekspose oleh tim penyusun naskah akademis.

Add New Playlist