SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial K (48), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya, korban kerap mendapat perlakuan tidak wajar saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Riyadh Arab Saudi.
Merasa diperlakukan tidak manusiawi selama bekerja di Timur Tengah, korban melalui keluarganya di Indonesia melaporkan dugaan TPPO ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan meminta informasi kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi terkait rekrutmen calon tenaga kerja ke luar negeri.
Hasil penyelidikan terungkap, tiga orang pelaku berinisial R (37), S (36), dan J (49) diduga terlibat dalam kasus TPPO yang mengakibatkan korban K telantar di tempat pekerjaannya di Arab Saudi. Kini, ketiga pelaku sudah ditangkap jajaran Satreskrim di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Ada tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka TPPO. Mereka sebagai perekrut calon tenaga kerja yang mau bekerja di Timur Tengah dengan iming-iming gaji besar. Semua pelaku warga Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, di sela konferensi pers, Selasa, 13 Juni 2023.
Dijelaskan Maruly, korban bekerja di Arab Saudi sudah satu tahun. Selama menjadi asisten rumah tangga, korban selalu mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya. Bahkan K dipaksa tuannya harus tinggal dan tidur di dapur tanpa alas apapun.