SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri kembali terjadi. Kali ini, empat orang warga Kabupaten Sukabumi dan satu orang dari Kabupaten Cianjur menjadi korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dipekerjakan di negara Kamboja.
Kelima korban berinisial DR (20), IM (20), EM (21), DA (21), dan AS (19) tersebut direkrut oleh dua orang pelaku asal Kota Bandung untuk bekerja di Kamboja sebagai telemarketing dengan iming-iming gaji sebesar Rp9 juta per bulan. Kedua pelaku merekrut tenaga kerja baru karena pernah bekerja di negara Asia Tenggara yang terletak di bagian utara dekat Vietnam dan Laos serta Thailand tersebut.
Namun, setibanya di Kamboja kelima korban diposisikan sebagai scammer untuk menipu orang-orang melalui jaringan internet sesuai arahan para pelaku. Tak hanya itu, para korban juga digaji sebesar Rp3 juta per bulan dengan durasi bekerja selama 17 jam per hari.
Merasa tertipu, kelima korban memutuskan pulang ke Indonesia dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Atas laporan para korban pihak kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku di Kota Bandung.
“Kelima korban berangkat ke Kamboja menggunakan visa turis. Setiba di Kamboja, korban dipekerjakan sebagai scammer tidak sesuai yang dijanjikan para pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, kepada wartawan, Selasa, 27 Juni 2023.
Dia mengungkapkan, kedua pelaku saat merekrut para korban meminta imbalan Rp500 ribu per orang dengan dalih sebagai uang operasional. Pelaku pulang ke Indonesia setelah bekerja di Kamboja untuk merekrut kembali calon PMI ilegal lainnya.