28 PNS Pemkab Sukabumi Terima Anugerah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

SALAH seorang PNS Pemkab Sukabumi menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya selama 10 tahun. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi menerima anugerah Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI. Mereka tercatat sebagai abdi negara dan telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah selama 10, 20, hingga 30 tahun.

Terdapat 28 pegawai perangkat daerah Pemkab Sukabumi menerima anugerah Satyalancana Karya Satya. Rinciannya, sebanyak 18 pegawai telah mengabdi selama 10 tahun, 6 orang selama 20 tahun, dan 4 di antaranya sudah bekerja selama 30 tahun sebagai PNS. Pemberian anugerah Satyalancana Karya Satya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 125/TK/Tahun 2022.

“Anugerah kehormatan ini sebagai tantangan bagi PNS untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan daerah ke depan menuju arah yang lebih baik,” kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di sela penyematan tanda kehormatan anugerah Satyalancana Karya Satya di aula Sekretariat Daerah di Palabuhanratu, Senin, 28 November 2022.

BACA JUGA   Cuti Kampanye Pilkada Berakhir, Marwan-Adjo Kembali Jabat Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Ia menekankan, kinerja ASN harus ditingkatkan secara profesional setelah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Anugerah Satyalancana sebagai motivasi para PNS dalam meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja.

“Mereka penerima anugerah tanda kehormatan dinilai telah menunjukkan kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, kesetiaan, dan pengabdian selama bekerja,” jelasnya.

Bagi tenaga pendidik yang menerima Satyalancana Karya Satya, bupati berpesan, terus berinovasi, kreatif, dan melakukan perubahan positif demi kemajuan generasi bangsa ke depan.

Add New Playlist