SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 3 September 2026. Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, mengatakan penyusunan perubahan APBD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja pengelolaan anggaran hingga semester I 2026. Evaluasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran sekaligus mengoptimalkan percepatan target pembangunan.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, penyesuaian APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran, sekaligus memastikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat tetap terpenuhi.
“Saya berharap pembahasan perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat berjalan efektif. Sehingga berbagai program prioritas daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran bisa segera dilaksanakan sesuai target Pembangunan,” terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa berdasarkan jadwal hasil rapat Badan Musyawarah, paripurna berikutnya akan dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026. Agenda paripurna tersebut adalah penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD 2026.








