Rencana Aksi Pemulihan Kawasan Permukiman Pascabencana Didukung Pemprov Jabar

KEPALA Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi beserta jajarannya mengikuti rakor percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana tahun 2024-2027. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat terkait percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana tahun 2024-2027. Satu di antaranya menyiapkan lahan dan lokasi untuk pembangunan rumah bagi penyintas bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.

Rencana aksi pemulihan perumahan dan kawasan permukiman pascabencana tersebut diawali rapat koordinasi yang melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, BPBD, DPMD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan pemutakhiran dan penyamaan data calon penerima bantuan pembangunan rumah bagi penyintas bencana tahun 2024-2027 telah dibahas dalam rakor lintas sektoral yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Sehingga, proses pemulihan perumahan pascabencana dapat berjalan cepat, tepat sasaran, dan terkoordinasi.

BACA JUGA   Wakil Bupati Sukabumi Prihatin Terjadi Tawuran Antarpelajar hingga Makan Korban Jiwa

“Kita siap melaksanakan aksi pemulihan perumahan dan kawasan permukiman pascabencana. Namun, rencana ini perlu ada dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pembangunan rumah bisa segera direalisasikan,” ujarnya, Rabu, 2 September 2026.

Sejauh ini, kata Sendi, kesiapan Pemkab Sukabumi sudah menentukan lokasi dan ploting tanah untuk pembangunan rumah penyintas bencana. Termasuk memastikan seluruh data usulan korban bencana penerima rumah semuanya terpenuhi.

Add New Playlist