Pengumuman Perubahan Susunan AKD Disampaikan dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memimpin rapat paripurna dengan agenda pengumuman perubahan sususan keanggotaan AKD. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Gerindra untuk keanggotaan Badan Anggaran (Banggar). Semula Taopik Guntur sebagai anggota Banggar digantikan oleh Ruslan Abdul Hakim. Perubahan tersebut berdasarkan surat Fraksi Partai Gerindra Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Penyampaian Usulan Rotasi AKD.

Pengumuman perubahan susunan AKD disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 3 September 2026. Perubahan tersebut menjadi bagian dari dinamika internal DPRD dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing AKD.

“Proses pergantian keanggotaan Banggar ini merupakan usulan dari Fraksi Partai Gerindra. Semua farksi bisa melakukan perubahan susunan AKD sesuai kebutuhan kelembagaan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di sela memimpin rapat paripurna.

BACA JUGA   Bacaleg PAN Sukabumi Banyak Wajah Baru

Ia mengatakan, perubahan susunan AKD secara resmi diumumkan dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD. Perubahan penugasan anggota Banggar hasil konsultasi antara pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi untuk memproses usulan tersebut.

“Aturan masa perubahan susunan AKD dapat dilakukan pada tahun ke-2,5 sesuai tata tertib. Ini tujuannya meningkatkan efektivitas dan optimalisasi tugas pengawasan, penganggaran, serta legislasi,” tandasnya. (adv)

Reporter:  Bucong Nandi
Editor:  Hafiz Nurachman

Add New Playlist