SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membahas secara detail Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dikemas melalui Focus Group Discussion (FGD). Pembahasan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda, Perkumpulan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), serta Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, mengatakan, Raperda ini dibuat atas usul inisiatif DPRD sebagai pengganti Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 34 Tahun 2021. Mengingat produk hukum yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut cakupannya lebih komprehensif dibanding Perbup.
“Hari ini kami mengundang semua stakeholder terkait untuk membahas Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Apabila ada saran dan masukan dari peserta FGD mengenai poin-poin penting yang belum tercover dalam draft Raperda, maka akan kita akomodir,” ujar Paoji, di sela pembahasan Raperda di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Kamis, 8 Juni 2023.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai payung hukum mengenai perangkat desa perlu dibuat untuk mengakomodir peran camat dan BPD yang menjadi pembina kepala desa. Sebab proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan atas persetujuan dari pemangku kebijakan yang berada di wilayah.
“Raperda ini belum final. Masih perlu penyempurnaan. Insya Allah, pekan depan produk hukum usul inisiatif ini akan dibahas lagi di internal DPRD,” jelasnya.