DPRD Kabupaten Sukabumi Pastikan Raperda Perangkat Desa akan Disahkan Sebelum Pelaksanaan Pilkades

RAPAT paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi atas dua Raperda. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang masih digodok DPRD Kabupaten Sukabumi akan segera disahkan melalui rapat paripurna. Mengingat dalam beberapa bulan ke depan, sebanyak 71 desa di Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan pilkades serentak siklus II gelombang II tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di sela memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Jumat, 19 Mei 2023.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sukabumi sebagai pelaksana regulasi tersebut harus membangun pendekatan yang baik dengan semua pihak di desa masing-masing agar proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai aturan.

BACA JUGA   Nah Lho! Semen Jawa Didemo Ratusan Buruh

“Pendampingan dan supervisi di tiap desa perlu dilakukan dari sekarang. Kami pastikan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa akan segera disahkan menjadi Perda definitif sebelum pelaksanaan pilkades,” kata Budi.

Menurut dia, calon kepala desa terpilih pada pilkades nanti tetap memerhatikan poin-poin dalam Raperda jika akan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa yang lama maupun baru.

“Camat juga punya peran melekat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah desa,” jelasnya.

Related Posts

Add New Playlist