SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – MR (24), warga Kampung/Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, pemuda pengangguran itu memiliki dan menguasai ratusan obat keras terbatas atau golongan C siap edar.
MR ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota saat bersembunyi di sebuah rumah di Kampung/Desa Citamiang, pada Senin, 6 Maret 2023. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 488 butir obat golongan C berbagai merek, satu unit handphone, serta uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp180 ribu rupiah.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat berbahaya ini berkat informasi dari masyarakat. Kapasitas pelaku sebagai pengedar,” kata Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, Rabu, 8 Maret 2023.
Dia menyebut, sejumlah barang bukti yang didapat merupakan hasil penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang. Jenis barang buktinya berupa obat tramadol HCI sebanyak 228 butir, obat hexymer 260 butir, telepon genggam, serta uang tunai.
“Obat berbahaya tanpa izin ini akan diedarkan di wilayah Sukabumi dalam paket kecil. Aktivitas pelaku sudah dicurigai masyarakat setempat,” ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“RM terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun,” tegasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Me’enk Herman