DPRD Kabupaten Sukabumi Buat Raperda Usul Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat

RAPAT paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penetapan rencana kerja DPRD 2024 dan nota penyampaian Raperda Perlindungan Masyarakat. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD 2024 dan penyampaian nota pengantar atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dibacakan pada agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi M Sodikin dan Yudi Suryadikrama.

Menurut Budi, penyusunan rencana kerja DPRD 2024 ini berdasarkan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Rencana kerja DPRD 2024 sebelumnya telah dibahas di tingkat Badan Musyawarah. Hasil pembahasannya akan disepakati dan ditetapkan pada rapat Paripurna selanjutnya,” ujar Budi di sela memimpin rapat paripurna, Kamis, 2 Maret 2023.

BACA JUGA   Warga Desa Ridogalih Secara Sukarela Tawarkan Diri Ingin Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

Mengenai Raperda usul inisiatif DPRD tentang Perlindungan Masyarakat, kata Budi, legislatif mempunyai hak mengajukan Raperda seusai ketentuan Pasal 107 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib.

“Dasar pertimbangan Raperda usul inisiatif kami buat untuk kepentingan anggota Linmas di tiap desa,” tegasnya.

Terdapat 15 Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 yang telah disepakati bersama antara Pemkab Sukabumi dengan DPRD. Kesepakatannya dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2023.

“15 Raperda itu terdiri dari 10 usulan eksekutif dan 5 merupakan usul inisiatif DPRD,” sebutnya.

BACA JUGA   Musda IJTI Korda Sukabumi Raya Bakal Pilih Ketua

Add New Playlist