SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Petugas gabungan terdiri dari Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyita puluhan botol minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi. Miras disita dari warung jamu saat digelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Kalapanunggal, Sabtu, 29 Oktober 2022, malam.
KRYD yang dipimpin Kapolsek Kalapanunggal AKP Fery Poloso itu menyasar toko dan warung yang menjual miras. Pada kegiatan tersebut tim gabungan hanya mendapati 39 botol miras berbagai merek dari dua warung.
“Kami mendapat informasi di wilayah Kecamatan Kalapanunggal masih ada peredaran miras. Hasilnya, kita menyita miras berbagai merek dari dua tempat,” kata Kapolsek Kalapanunggal AKP Fery Poloso, kepada wartawan, Minggu, 30 Oktober 2022.
Fery menyebut, barang bukti miras yang disita saat operasi KRYD sebanyak 39 botol. Puluhan miras itu salah satunya diamankan dari warung penjual jamu.
“Penjual miras ini berkedok warung jamu. Ada juga toko besar menjual miras beralkohol tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, operasi miras bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kecamatan Kalapanunggal. Apalagi, hasil penelitian menyebut miras diduga sebagai pemicu munculnya kriminalitas.
“Banyak mudharatnya jika mengonsumsi miras. Makanya, peredaran miras di wilayah hukum kami akan terus diawasi,” tandasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Bardal