Pemeliharaan dan Perbaikan Jalan Desa yang Rusak Jadi Kewenangan Pemerintah Desa

SOSIALISASI status jalan kabupaten dan desa yang dilaksanakan Dinas PU Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan penetapan jalan kabupaten dan desa serta usulan naik status jalan desa yang melibatkan seluruh kepala desa. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, di aula stoom kantor Dinas PU di Palabuhanratu, Senin 26 September 2022.

“Sosialisasi hari ini diikuti sebanyak 67 kepala desa yang terdapat di Kabupaten Sukabumi. Kegiatannya dibagi menjadi tujuh sesi atau per wilayah,” ujar Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Asep Japar, di sela sosialisasi.

Menurutnya, sosialisasi dilaksanakan untuk mengedukasi para pemangku kepentingan terkait perubahan status jalan (alih status jalan) dan fungsi jalan yang dibangun di wilayah di Kabupaten Sukabumi. Terutama bagi para kepala desa di wilayah yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengelola ratusan kilometer jalan desa.

BACA JUGA   Hari Kemerdekaan RI Momentum Melanjutkan Perjuangan Para Pahlawan di Era Modern

“Kami ingin seluruh kepala desa memahami peraturan dan kewenangan pengelolaan jalan. Jadi, kalau ada jalan desa yang rusak wewenangnya ada di desa, bukan lagi urusan pemerintah daerah. Karena memang desa diberikan kewenangan untuk memperbaiki jalan rusak yang sumber anggarannya dari Dana Desa,” bebernya.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan, keberadaan status jalan kabupaten dan desa sangat penting untuk kelancaran transportasi angkutan orang maupun barang logistik serta hasil pertanian. Jalan salah satu perwujudan perkembangan antarwilayah yang seimbang dan pemerataan pembangunan.

Add New Playlist