Miris! 4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Orang Dewasa

POLRES Sukabumi ekspose pengungkapan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kurun sepekan terakhir, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah mengungkap empat kasus pencabulan atau persetubuhan dengan korban anak di bawah umur. Polisi juga berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Keempat pelaku yang diamankan yakni berinisial DS (19), AS (49), I (39), dan BY (39). Mereka berasal dari Kecamatan Nagrak, Cikidang, Palabuhanratu, dan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Sementara para korban pencabulan ulah perbuatan tersangka masih berusia antara 14-16 tahun.

“Aksi cabul ini dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan korban. Pelaku bukannya menjaga dan melindungi para korbannya yang masih di bawah umur, malah disetubuhi. Bahkan satu di antara korban ada yang hamil,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, saat jumpa pers, Senin 26 September 2022.

BACA JUGA   Peringatan HUT Bhayangkara ke-74 di Polres Sukabumi Dilaksanakan Secara Virtual

Ia menerangkan, dalam kasus ini ada empat orang anak berumur belasan tahun menjadi korban pelecehan seksual yang pelakunya orang-orang dewasa. Modus pelaku, mengiming-iming dan mengancam serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korbannya.

“Para pelaku melancarkan aksinya rata-rata pada siang hari saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Namun, ada juga pelaku yang melampiaskan nafsu birahinya di hotel,” ungkapnya.

Dedy mengaku, personel Polres Sukabumi sudah memeriksa kondisi psikis (kesehatan mental) semua korban. Termasuk memberikan pelayanan trauma healing secara kontinyu. Trauma healing untuk memulihkan mental para korban pascaterjadinya pelecehan seksual.

Related Posts

Add New Playlist