SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengganti nama ruas Jalan Nyangkokot-Perbawati di Kecamatan Sukabumi menjadi Jalan KH Zezen ZA. Penggantian nama jalan sepanjang 3,8 kilometer itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 600.1.8/KEP.329-TAPEM/2024.
Peresmian sekaligus pemasangan rambu nama Jalan KH Zezen ZA dilakukan Bupati Sukabumi Marwan Hamami didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengatakan pemberian nama jalan salah satu tokoh ulama dan kiai termasyhur di Sukabumi itu merupakan bentuk penghargaan dari Pemkab Sukabumi. Terlebih, KH Zezen ZA merupakan kiai sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Azzainiyyah dengan segudang kontribusi terhadap masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kita bangga memiliki kiai yang terkenal hingga akhir hayatnya. Kiprah almarhum sangat luar biasa di Kabupaten Sukabumi,” kata Marwan, seusai peresmian nama Jalan KH Zezen ZA, Rabu 17 April 2024.
Menurut Marwan, penetapan kiai kharismatik sebagai nama jalan status kabupaten merupakan perjalanan yang amat panjang. Keputusan ini atas kesepakatan bersama yang melibatkan semua unsur masyarakat dan tokoh alim ulama.
“Alhamdulillah, seluruh masyarakat mendukung atas penamaan jalan baru ini. Terima kasih kepada masyarakat yang mengucapkan rasa syukurnya dengan melaksanakan ngaliwet bersama di sepanjang Jalan KH Zezen ZA,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyatakan mendukung penuh penamaan jalan yang disematkan untuk almarhum kiai tersohor di Kabupaten Sukabumi. Selama ini, Pemkab Sukabumi sudah tiga kali mengganti nama jalan antara lain Jalur Lingkar Selatan, Cidahu, hingga di Kecamatan Sukabumi.