“Kita akan terapkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat para pelaku pelecehan seksual ini. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Acep Ahmad Safei
Editor: Bardal
“Kita akan terapkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat para pelaku pelecehan seksual ini. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Acep Ahmad Safei
Editor: Bardal