Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi ‘Ngadu’ ke Wakil Rakyat

SEJUMLAH personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi beraudiensi dengan DPRD mengenai penghapusan tenaga honorer. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi yang bersatus tenaga honorer tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBP3N), mendatangi gedung DPRD setempat. Mereka hendak menyampaikan aspirasi terkait rencana penghapusan status tenaga honorer oleh pemerintah pusat. Kedatangan para tenaga honorer Satpol PP itu, diterima Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi.

Penghapusan status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Rencananya, penghapusan tenaga honorer akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Ketua DPD FKBP3N Kabupaten Sukabumi, Ari Awaludin, menyatakan, keberadaan tenaga honorer di instansi Satpol PP diyakini sangat membantu pegawai yang berstatus ASN dalam penegakkan peraturan daerah di lapangan. Namun, dengan adanya surat edaran dari Kemen PAN-RB, seluruh tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi sangat terpukul.

BACA JUGA   Aparatur Kecamatan Bojonggenteng Bersih-bersih Lingkungan

“Kita minta ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yang memihak kepada tenaga honorer, terutama bagi anggota Banpol PP. Kami ingin ada formulasi baru sebelum berlakunya penghapusan tenaga honorer. Sehingga, kami yang sedang bekerja di instansi pemerintahan ini ada kepastian dan kejelasan status,” kata Ari, di sela menyampaikan aspirasi di ruang kerja Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 20 Juni 2022.

Meskipun tenaga honorer di setiap daerah di seluruh Indonesia akan dihapus pada 2023 mendatang, DPD FKBP3N Kabupaten Sukabumi tetap meminta kepastian dan kejelasan status ke depannya. Apalagi, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, yang diperkuat dengan PP Nomor 16 Tahun 2018, bahwa status pegawai Satpol PP adalah PNS.

BACA JUGA   2 Poktan Komoditas Kopi di Kabupaten Sukabumi Terima Bantuan Mesin Pengolahan Kopi

Related Posts

Add New Playlist