Persoalan CSR Perusahaan Disorot Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi

RAPAR kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi terkait TJSPKBL di aula Dinas Perhubungan, Rabu (13/10/2021). Foto: Ist/Humas Pemkab Sukabumi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti perusahaan-perusahaan besar yang belum menunaikan kewajibannya mengeluarkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Persoalan itu pun dibahas dalam rapat kerja Komisi II bersama Pemkab Sukabumi.

Koordinator Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama, menegaskan TJSPKBL atau CSR merupakan suatu keharusan dan kewajiban perusahaan yang berinvestasi di daerah. Hal itu juga sesuai landasan payung hukum berupa Perda tentang TJSPKBL yang sudah berlaku surut di Kabupaten Sukabumi.

“Jangan sampai ada perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi mengangkangi Perda CSR. Kalau tidak menjalankan produk hukum kita, perusahaan itu wajib mendapat sanksi. Perda ini digagas untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang tersebar di 47 kecamatan, 381 desa, dan 5 kelurahan,” ujar Yudi, di sela memimpin rapat kerja Komisi II di aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (13/10/2021).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu juga meminta perangkat daerah terkait lebih tegas terhadap perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya mengeluarkan CSR. Karena kontribusi perusahaan terhadap berbagai pembangunan yang berkelanjutan sangat bermanfaat bagi lingkungan.

“Pada raker ini kami minta Pemkab Sukabumi mengoptimalkan dana CSR yang sudah dikeluarkan perusahaan,” tegasnya.

Di tempat sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menambahkan terdapat dua regulasi terkait kewajiban perusahaan mengeluarkan TJSPKBL. Sedangkan pengelolaan dana CSR dipercayakan kepada Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Kabupaten Sukabumi.

“Kami sudah menegur perusahaan yang belum melaksanakan komitmen mengeluarkan CSR. Sebab, tanggung jawab sosial perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan, infrastruktur, dan keagamaan,” terangnya.

Bahkan, kata Ade, Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang TJSPKBL dan Perbup Sukabumi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perumda Agribisnis sudah disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“CSR merupakan kewajiban perusahaan. Maka seluruh perusahaan patut melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (adv)

BACA JUGA   Rumah Keluarga Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi Disambangi Pengurus DPD PKS Kabupaten Sukabumi

Related Posts

Add New Playlist