Remaja asal Kota Sukabumi Ini Digelandang ke Kantor Polsek Palabuhanratu, Kenapa?

SEJUMLAH barang bukti yang diamankan dari pelaku pemilik sabu-sabu. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Remaja asal Perum Sindang Palay RT 02/07, Kelurahan Sindang Palay, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, berinisial IA (25) digelandang ke kantor Polsek Palabuhanratu, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Pasalnya, IA kedapatan memiliki tiga paket kecil sabu-sabu yang ditemukan di dalam kantong celana.

Sebelum diamankan, warga awalnya menaruh curiga dengan gerak-gerik pelaku. Karena pelaku masuk ke salah satu rumah warga di Kampung Cikadu RT 02/03, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, tanpa seizin pemiliknya. Lantas orang tidak dikenal itu pun langsung diamankan warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Palabuhanratu, Iptu Catur Budiono, membenarkan pihaknya telah mengamankan salah seorang remaja saat hendak berkunjung ke salah satu rumah warga di Kampung/Desa Cikadu. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapati dua paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam disimpan di dalam kantong celana pelaku.

BACA JUGA   Arus ke Jalan Bhayangkara Dialihkan. Ini Rekayasa Lalu Lintasnya..

“Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya,” kata Catur, Kamis (22/4/2021).

Setelah mengorek keterangan dari IA, jajaran Polsek Palabuhanratu langsung menuju ke Kampung Cikadu untuk menyisir barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pelaku. Di lokasi petugas kembali menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di depan pekarangan rumah warga.

“Kami belum bisa memastikan apakah pelaku ini pemakai atau pengedar? Masih kita dalami,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan berbagai barang bukti di antaranya satu buah dompet berwarna hitam, kantong plastik hitam berisikan tiga paket kecil sabu-sabu, satu lembar KTP, serta satu unit handphone.

Related Posts

Add New Playlist