DPRD Kota Sukabumi Belajar Mengelola Sampah ke DLH Kabupaten Sukabumi

BAPEMPERDA DPRD Kota Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke DLH Kabupaten Sukabumi, Senin (1/2/2021). Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pengelolaan persampahan di Kabupaten Sukabumi jadi bahan studi bagi DPRD Kota Sukabumi. Para wakil rakyat tergabung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Kota Sukabumi itu menyambangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Senin (1/2/2021).

Mereka ingin mempelajari mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, yang sudah diterapkan di Kabupaten Sukabumi. Hasil kunjungan kerja itu akan dijadikan bahan acuan agar di Kota Sukabumi bisa mengadopsi regulasi pengelolaan sampah di Kabupaten Sukabumi yang jauh lebih efektif.

“Kunjungan kerja ini dalam rangka studi berkaitan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berdaya guna bagi masyarakat. Kita sudah menyusun Raperda Pengelolaan Persampahan, tapi belum mengakomodasi ke hal lainnya,” kata Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, di sela audiensi dengan jajaran pejabat DLH Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA   Sore Ini, Tim Rukyatul Hilal Gelar Sidang Isbat di POB Cibeas Tentukan 1 Syawal 1442 H

Ia tak memungkiri regulasi berupa Perda Nomor 13/2016 di Kabupaten Sukabumi berhubungan dengan aspek kehidupan masyarakat. Dengan Perda tersebut, masyarakat sudah bisa mengerem tidak sembarangan membuang sampah.

“Di Kabupaten Sukabumi juga sudah melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Ada denda juga bagi pelanggar Perda Pengelolaan Persampahan ini. Termasuk ada kontribusi ke kas daerah dari retribusi pungutan sampah. Kita akan pelajari regulasi ini,” ungkapnya.

Related Posts

Add New Playlist