Nah Lho! Penyebar Hoaks Virus Korona Bisa Dijerat Sanksi Pidana

KABID Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso. Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polda Jabar ikut mengawasi aktivitas warganet di media sosial menyangkut informasi virus Covid-19. Pengawasan itu perlu dilakukan karena bisa berdampak terhadap kepanikan warga.

“Kami imbau agar informasi yang beredar dicek dulu kebenarannya. Jangan sampai masyarakat menyebar informasi hoaks karena bisa meresahkan masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, kepada wartawan, saat ikut mendampingi kedatangan Kapolri Jenderal Idham Azis di Setukpa Polri Kota Sukabumi, Selasa (3/3/2020).

Ia meminta masyarakat, terutama warganet, agar selalu bijak menyikapi informasi yang berkembang. Namun kewaspadaan pun harus dilakukan karena virus Covid-19 memang ada.

“Informasi yang berkembang harus selalu disaring. Jangan mudah percaya begitu saja,” ungkapnya.

BACA JUGA   Bulan Ramadan, Alun-alun Palabuhanratu jadi Tempat Favorit Ngabuburit

Bagi penebar berita bohong, kata Saptono, ada konsekuensi sanksi pidana yang akan diterima.

“Makanya, hati-hati menyebarkan informasi. Hingga saat ini di wilayah hukum Polda Jabar tidak ada yang menyebar hoaks soal virus korona,” ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menetapkan siaga 1 menyikapi virus korona. Polda Jabar siap membantu mengawasi dan menangani.

“Penanganan virus korona ini sudah dilakukan pemerintah pusat. Tapi tentu kami juga akan bantu dari aspek penanganannya bersama jajaran Kodam III/Siliwangi,” tandasnya.

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Medi Ardiansyah

Related Posts

Add New Playlist